K.H.Said Agil Siradj, NU Punya 740 Guru Besar

Jakarta, Dakwah NU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menegur pemerintah lantaran legislatif bersikap eksklusif dalam pembahasan UU Cipta Kerja. NU yang merupakan organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut.

Menurut Kiai Said, NU siap kapan pun bila diminta terlibat membahas UU Cipta Kerja. Namun sayang, ormas Islam yang selalu mengawal Indonesia ini justru sama sekali tak dilibatkan. Bahkan Kiai Said menyinggung banyak Ahli NU yang siap membahas UU Cipta Kerja

“Kami punya banyak tenaga ahli, ikatan sarjana NU itu ada 740 gurubesar loh, yang NU yang ketuanya Pak Ali Masykur, itu banyak sekali para pakar. (Tapi) Enggak ada yang diajak, dikira kita enggak punya ahli,” tegas Kiai Said kepada wartawan, Jumat (23/10).

Parahnya salah seorang staf kepresidenan yang merupakan salah satu ketua NU cabang tidak mengetahui dan tidak membaca naskah akademik omnibus law lantaran draf yang tersebar berbeda-beda.

“Ketika tanggal 5 diketuk palu, DPR yang buat malah enggak tahu itu, mereka enggak ngerti. KSP-nya pun, deputinya Pak Moeldoko kan ada dari Ketua NU, namanya Pak Jurih enggak ngerti (detail omnibus law), belum baca tapi sudah diketok,” tegasnya.

Lebih lanjut, beliau menilai ada kesan kejar tayang baik dari parlemen maupun pemerintah dalam pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Kiai Said sendiri mempertanyakan kenapa kedua lembaga negara itu terburu-buru dalam membuat undang-undang.

“Itu yang juga bikin saya bertanya-tanya kenapa? Kenapa terburu-buru, kenapa tergesa-gesa? Kenapa terkesan eksklusif, elitis, apa yang dikejar sih?” tanya Kiai Said.

“Itu saat diketok itu anggota DPR yang di bawah pleno itu enggak ngerti apa-apa itu, yang ngerti hanya ketua-ketua komisinya, atau ketua partai, yang di bawah enggak ngerti itu,” terangnya.

“Saya nanya ke Pak La Nyalla Ketua DPD enggak ngerti. Waktu tanggal 5 (pengesahan di Paripurna) itu belum pegang (draf),” demikian penuturannya.

Sumber PBNU