Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kaedah Hukum.H

Part VI  HTN STAI DU Sarolanngun

Hakekat Kaedah Hukum.

1. Tata tertib masyarakat.

Setiap Anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaedah atau norma atau ukuran – ukuran. Norma- norma itu ada dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:

a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat -akibatnya dipandang baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat -akibatnya dipandang tidak baik.

Guna norma itu adalah memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.

2.Kaedah dalam kenyataan.
Bila seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalaminya sanksi yang berbagai-bagai sipat dan beratnya.
Beberapa peraturan hidup adalah:
a.Orang yang tau aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok dihadapan orang yang harus/pantas dihormati.
b.Seorang Tamu yang hendak pulang harus diantarkan sampai di ambang pintu.
c.seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.
d.Orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum.

Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sipatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.

Sangsi hukum dapat berupa:
a.Hukuman penjara (hukuman badan)
b.Penggantian kerugian (hukuman denda)

Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma atau kaedah yaitu:

a. Norma Agama b. Norma Kesusilaan c. Norma Kesopanan d. Norma Hukum.