Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (mal) dan disebut dalam al-qur’an dan Hadist, baik secara implisit maupun ekplisit, antara lain:
1.Harta perdagangan,
2.Emas, Perak dan Uang simpanan
3.Hasil pertanian
4.Hasil ternak
5.Hasil pertambangan
6.Barang temuan 7
.Profesi (penghasilan karya profesional)
8.Saham dan obligasi
9.Hasil tanah sewaan.
Syarat orang wajib zakat
1.Muslim
2.Mardeka
3.Baligh
4.Berakal.
Syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
1.Telah mencapai nisab (ukuran menimal yang harus dikeluarkan)
2.Haul (harta yang telah dimiliki genap satu tahun)
3.Harta dimilki secara sempurna
4.Bebas dari hutang
5.Harta itu berkembang.
Sumber pengambilan tulisan: Panduan Praktis Menunaikan Ibadah Zakat. PP LAZISNU
Oleh: H Elmi SH MPd