Beranda PILKADA
PILKADAPOLITIKDAERAHSAROLANGUN
Kabar Gugatan MK CE-Ratu : PSU di 236 TPS, 9 Kabupaten/Kota
Penulis Agus -Januari 30, 2021
Drs. H. Cek Endra, Cagub Jambi nomor urut 01. Gugatan Paslon nomor urut 01, Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pendahuluan gugatan Pemilihan Gubernur Jambi telah dilangsungkan, Selasa 26 Januari 2021. Yusril Ihza Mahendra membongkar praktik pelanggaran massive yang merugikan CE-Ratu.
***
Dalam petitumnya, Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang memenangkan Al Haris-Sani, Paslon nomor urut 03.
Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan CE-Ratu sebagai pemenang Pilgub dengan perolehan suara 585.203 suara,atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan lima Kabupaten, sesuai data awal.
Sesuai pembacaan gugatan, Hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang dilayangkan CE-Ratu dipenuhi. Sehingga MK akan melanjutkan perkara gugatan pada awal Februari 2021 mendatang.
Ditemui di rumah dinas Bupati Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021,
Cagub nomor urut 01 Drs. H. Cek Endra mengabarkan perkembangan terbaru sidang perdana MK paslon 01 pada sidang pendahuluan penyampaian terhadap materi dalil-dalil yang dituntut pada penyelenggara.
Sidang tersebut berfokus mempertanyakan dan mempersoalkan pemilih yang mencoblos tanpa memiliki E-KTP atau Suket, yang jelas-jelas melanggar undang undang. Tuntutan Paslon nomor urut 1 adalah PSU di TPS 5 Kabupaten/ Kota, sekarang tuntutan tersebut bertambah.
“Tuntutan Kita jelas,
yakni pemilihan suara ulang (PSU),
Kita invetarisir lebih dari 236 TPS tersebar di 9 Kabupaten/Kota, kemarin baru di 5 Kabupaten/Kota karena itu data pendahuluan. Dan kita sudah menambah data baru, hampir di semua kabupaten termasuk Sarolangun,” kata Cek Endra.
Diketahui, sesuai undang undang pemilu, salah satu syarat sah memilih adalah warga yang mempunyai E-KTP atau Suket, namun menurut penuturan Cek Endra ketika diwawancarai awak media, diketahui lebih dari 13 ribu masyarakat Jambi yang belum punya E-KTP atau Suket ikut memilih.
“Ternyata di Jambi ini sesuai dari data Dukcapil, ada lebih dari 13 ribu masyarakat yang belum punya E-KTP atau Suket tapi memilih,” ungkap Bupati yang biasa berpidato tanpa teks ini.
Cek Endra menyebut telah melakukan verifikasi dan menyampaikan semua data.
“Kita sudah verifikasi dengan saksi-saksi per TPS dan yang ikut mencoblos pada hari pemilihan, kita sudah sampaikan semua data -data yang bersangkutan bahwa mereka memilih dan mengaku belum pernah melakukan perekaman E-KTP,” urai Cek Endra.
Written by Agus