Gugatan Pilgub Jambi Dimulai, Yusril Bongkar Praktik Pelanggaran Massive yang Rugikan CE-Ratu
Sumber Jambilink Januaryi, 26, 2021
Yusril Ihza Mahendra membacakan langsung gugatan paslon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam sidang pendahuluan gugatan Pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi, Selasa 26 Januari 2021, pagi ini. Gugatan itu dibacakan via daring.
Cek Endra juga hadir menyaksikan sidang lewat aplikasi zoom.
Dalam gugatannya, Yusril menyebut mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari paslon 03 (11 ribuan), terindikasi diperoleh dengan praktik pelanggaran. Menurut Yusril, praktik pelanggaran itu terjadi secara meluas oleh KPU. Sehingga merugikan CE-Ratu.
RELATED
“Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara,”kata Yusril.
Sementara, kata Yusril, hak memilih telah diatur dalam pasal 56 dan 57 UU Nomro 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, yang menyatakan bahwa satu-satunya syarat utama pemilih bisa menncoblos dibuktikan dnegan kepemilikan E-ktp atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekam Data Elektronik (SUKET) dari Disdukcapil.
“Dalam prosesnya,kami menemukan banyak pemilih yang tidak berhak ikut diberikan kesempatan memilih. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 4 PKPU nomor 19 tahun 2019 suara yang berasal dari pemilih yang tidak memiliki E-KTP atau SUKET merupakan suara yang tidak sah. KArena KTP atau SUKET adalah syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dan secara limitatif sebagai pembuktian benar tidaknya domisili pemilih,”jelas Yusril.
Akibat praktik pelanggaran yang terjadi secara meluas itu, lanjut Yusril, pasangan CE-Ratu kehilangan dirugikan.
“Yang semestinya pasangan CE-Ratu memperoleh suara 585.203 dan paslon Haris-Sani 583.134,”ujarnya.
Berdasarkan perolehan suara itu, pasangan CE-Ratu semestinya unggul sekitar 2 ribu suara.
Menurut Yusril, pelanggaran pemilu yang berlangsung dengan massiv itu jelas merugikan CE-Ratu dan justru menguntungkan Haris-Sani.
Dalam petitumnya, Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang memenangkan Al Haris-Sani. Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan CE-Ratu sebagai pemenang Pilgub dengan perolehan suara 585.203 suara itu.
“Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan lima Kabupaten,”tegas Yusril.
Sesuai pembacaan gugatan, Hakim MK memutuskan pokok perkaran gugatan yang dilayangkan CE-Ratu dipenuhi. Sehingga MK akan melanjutkan perkara gugatan pada awal Februari 2021 mendatang.(*)
Kata kunci: gugatan pilgub jambiKPUMahkamah Konstitusi