Gugatan Ce-Ratu di MK, memenuhi syarat hingga putusan

Home POLITIK
MK Nyatakan Gugatan CE-Ratu Memenuhi Syarat Hingga Putusan.

Rabu, 17 Februari 2021 – 11:56:52 WIB

JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu)  dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Mahkamat Konstitusi.

Di situs resmi yang dirilis Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan CE-Ratu diberi kode MS atau dinyatakan memenuhi syarat ambang batas selisih suara berdasarkan pasal 158 ayat 2 UU pilkada bersama 24 permohonan lainnya. Sementara 21 perkara lainnya dèngan kode TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ambang batas selisih suara. Tapi tetap dilanjutkan.

Dengan demikian, gugatan akan dilanjutkan pada sidang pembuktian. Agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pengesahan barang bukti akan digelar pada Selasa pekan depan, 23 Februari 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 126 perkara sengeketa Pilkada 2020, yang dilanjutkan ke sidang pembuktian sebanyak 45 perkara. Termasuk gugatan pilgub Jambi yang diajukan pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh (CE-Ratu). 

Dalam list tersebut dijelaskan secara rinci, selaku pemohon CE-Ratu meraih 585.203 suara. Kemudian suara pihak terkait Haris-Sani 596.621. Selisih suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 11.418. Sementara ambang batas selisih suara Pilgub Jambi 1,5 persen atau 23.508 suara.

“Kita sedang menunggu proses sidang selanjutnya. Pemeriksaan saksi saksi. Mohon doanya semoga semuanya berjalan dengan lancar,” singkat Cek Endra. (*)

Editor: RIAN MUIZ
# Cek Endra
© 2006-2020 JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID