Elmadinanews.com
Penerima Bantuan Baznas,
berdasarkan hasil Survey UPZ.
UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa/ Kelurahan adalah perpanjangan tangan
Baznas untuk survey permohonan/ pendataan.
UPZ diberi wewenang untuk mensurvey setiap permohonan bantuan ke Baznas dan mendata Fakir Miskin yang berada di wilayah masing- masing.
Berdasarkan hasil survey tersebut BAZNAS menganalisa, apakah layak dibantu atau tidak.
Selanjutnya:
Miskin yang akan diberi bantuan sifatnya kusumtif, adalah mereka yang menempati ranking terendah dari hadkipayah atau pendapatan keluarga perbulan.
Adapun cara menghitung hadkipayah sebagai berikut:
UPZ mendata pendapatan satu keluarga dalam sebulan, yang masih dalam tanggungan Kepala Keluarga.
Misalnya satu keluarga tersebut terdiri dari Ayah, Ibu, dan 2 orang anak,
semua pendapatan mereka masuk dalam hitungan.
Selanjutnya jumlah penghasilan tersebut dibagi 4, bila hasil pembagian misalnya Rp.726.000, maka Keluarga tersebut masih dalam katagori miskin dan layak dibantu BAZNAS.
Untuk menentukan si-Miskin yang menerima Bantuan Baznas adalah si-Miskin yang menempati ranking terendah berdasarkan hasil rangking hadkipayah.
Ex: 1.Rp.726.000, 2.Rp.600.000 3.Rp.500.000.
Adapun yang sangat layak di bantu adalah
si- Miskin yang punya hadkipayah Rp.500.000, karena si-Miskin menempati rangking terendah.
Mudah-mudahan bermanfaat. Amin ya rabbal a’lamiiin.
Team editor Elmadinanews.com