DR H Hermanto Harun, Lc, MHI Ketua MUI Prov Jambi, Bid Dakwah dan Kemasyarakatan
BRITAIN.ID, JAMBI – Pesatnya kemajuan tekhnologi IT menyasar semua lini kehidupan kita. Di era digital semua akses informasi terbuka selebar lebarnya dalam genggaman tangan kita.
Apalagi bagi kaum millenial (usia 15 – 40 tahun), hampir semua memiliki gadget atau android. Di satu sisi menguntungkan sekaligus ada banyak bahaya yang mengancam. Dibutuhkan filterisasi dalam menyikapi kemudahan akses dan informasi di era digital ini.
Satu di antara ancaman yang nyata adalah menjamurnya situs judi online, yang menyasar millenial dan anak usia sekolah.
Pemerintah melalui Menkominfo Johny G Plate pernah mengeluhkan persoalan ini. Pihaknya merasa kesulitan untuk memblokir situs judi online ini, mengingat keberadaan server dalam jaringan yang tidak berada di Indonesia, tuturnya kala itu. Dari sisi hukum judi online jelas melanggar pasal 27 ayat (2) UU ITE dan pasal 303 Kitab undang undang hukum pidaha (KUHP) dan Undang undang nomor 7, 1974 tentang penertiban perjudian (cnn, 17/03/20).
Borderless world (dunia tanpa batas) begitulah agaknya fenomena judi online menembus batas dinding rumah kita. Dari pernyataan di atas, terkait masalah judi online ini institusi pemerintah tampak kewalahan dalam menyikapinya.
Britain.id menemukan bukti ketika duduk di satu cafe tempat anak-anak ABG nongkrong di pusat Kota Jambi. Di belakang meja kami tampak seorang gadis remaja yang sedang bermain judi slot online. Ia bersama dua teman pria seusianya. Mendengar pembicaraan mereka jelas bahwa ketiganya adalah klien (peminat) judi online ini.
Padahal seusia mereka seharusnya sibuk mengakses internet untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelajaran sekolah atau tugas kampus, bukannya bermain judi online.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, melalui Ketua Bidang Dakwah dan Kemasyarakatan, DR. H. Hermanto Harun. Lc. MHI, menyampaikan pandangan dan imbauannya terkait masalah ini.
Judi, merupakan satu perbuatan yang sudah dilarang semenjak awal datang Islam, maka dalam hukumnya sangat jelas haramnya, karena perjuadian merusak mental manusia.
“Dari itu, kami dari MUI Prov Jambi mengimbau kepada semua pihak, agar senantiasa menjauhi perbuatan judi ini, karena akan merusak kepribadian manusia,” ungkap Hermanto.
Tak kalah penting adalah para pengusaha yang membuka jasa di bidang judi online ini. “MUI Jambi sangat bermohon agar layanan judi ini segera ditutup, karena tidak hanya merusak kepribadian anak-anak, tapi akan merusak kepribadian bangsa. Kami juga mohon kepada pemerintah dan pihak terkait agar mencegah, mengingat judi online merusak kepribadian anak-anak kita, yang merusak sosial masyarakat, tuturnya. (yip)