Dilarang Beraktivitas di Areal Kemitraan, Petani Sarolangun Lapor ke Gubernur Jambi Al Haris

Petani KTH Alam Rimbo Lestari Sarolangun menyatakan sikap di areal kemitraan

JAMBI – Tdak diakomodir oleh jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Petani Sarolangun yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Rimbo Lestari akhirnya melapor ke Gubernur Jambi Al Haris. Pertemuan dengan Gubernur Al Haris terjadi Kamis (16/9) malam lalu.

Mengutip laman media Metrojambi.com (Media partner Elmadinanews.com), Gubernur Al Haris sangat peduli dengan masalah yang menimpa 71 petani tersebut. Bahkan, di depan para petani, Al Haris langsung menelepon Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari.

“Saat kita menghadap, Gubernur langsung meminta Kadis Kehutanan untuk menyelesaikan masalah KTH yang sejak Juli lalu dilarang oleh Dishut berkegiatan di areal kemitraan,” ujar Ketua KTH Alam Rimbo Lestari M Arpan, Jumat (17/9).

Arpan menemui Gubernur bersama Sekretaris KTH Muspardi dan seorang tokoh masyarakat, Ikhsan. Mewakili petani, Arpan sangat berterima kasih kepada Gubernur yang langsung merespons keluhan para petani yang baru saja mengelola kebun, kini kehilangan pendapatan di masa pandemi Covid-19 akibat penyetopan aktivitas sepihak oleh Dishut.

Kepala Dishut Akhmad Bestari mengaku masih menunggu persetujuan atas NKK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah itu, ungkap dia, petani yang tergabung ke dalam KTH Alam Rimbo Lestari bisa kembali beraktivitas.

Apakah itu berarti nantinya petani juga diperbolehkan memanen buah sawit yang dulu ditanam oleh PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa dalam kawasan hutan tersebut? “Itu yang kita tunggu petunjuk dari Kementerian LHK,” jawabnya, Jumat (17/9).

Dishut Provinsi Jambi dan KPHP VIII Hilir Sarolangun melarang para anggota KTH Alam Rimbo Lestari beraktivitas sejak Juli 2021. Padahal, KTH telah menandatangani kerjasama kemitraan kehutanan untuk mengelola kawasan hutan seluas 40 hektar itu dalam skema perhutanan sosial.

Perhutanan Sosial adalah program Presiden Joko Widodo untuk mengakomodir petani mengelola kawasan hutan yang selama ini didominasi korporasi. Salah satu bentuknya adalah kemitraan langsung antara petani dengan pemerintah sebagai penguasa kawasan hutan.

Kemitraan antara KTH dengan pemerintah dituangkan ke dalam naskah kemitraan kehutanan (NKK) nomor 533/PKS/Dishut/UPTD-KPHP.1/V/2021, yang ditandatangani oleh Kepala KPHP VIII Hilir Sarolangun Budi Kus Yulianto dan Ketua KTH Alam Rimbo Lestari M Arpan pada 31 Mei 2021.

Ikut mengetahui Asisten Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Arief Ampera dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari. Disaksikan antara lain oleh Camat Pelawan Deni Subhan, Kades Lubuk Sepuh M Syargawi, aktivis LSM Himpabal Muhammad, dan penyuluh kehutanan James Siregar.

Atas kerjasama itu, petani pun beraktivitas di kebun tersebut. Namun, mendadak pada 19 Juli 2021 Kepala KPHP VIII Hilir Budi Kus Yulianto meminta penghentian kegiatan. Atas dasar risalah rapat di Dishut pada 14 Juli 2021, Budi Kus melarang masyarakat merawat dan memanen kebun sawit yang selama ini terlantar dan sudah dirawat oleh KTH Alam Rimbo Lestari.

Rupanya, rapat di Dishut yang dipimpin Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dishut Gushendra itu dilakukan berdasarkan keberatan dari PT Agrindo. Padahal, pada izin HGU terbaru PT Agrindo, areal 40 hektar itu sudah dikeluarkan karena merupakan kawasan hutan produksi.

Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser menilai, karena kawasan hutan seluas 40 hektar sudah dikeluarkan dari izin HGU PT Agrindo, maka tidak ada urusan lagi dengan perusahaan tersebut. Menariknya, Dishut malah mengakomodir PT Agrindo.

Seharusnya, menurut Endang Abdul Naser, Kementerian LHK dan jajarannya melakukan penegakan hukum terhadap PT Agrindo karena bertahun-tahun menggarap kawasan hutan itu. “Ini pidana,” tegas Endang Abdul Naser. PT Agrindo dinilai melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebelum bertemu Gubernur Al Haris, kasus ini sudah dilaporkan ke Menteri LHK dan ditembuskan ke berbagai pihak. Belakangan Pansus II DPRD Bidang Konflik Lahan juga menyorot kasus ini. Bahkan, Pansus sudah turun langsung ke lokasi di Sarolangun.(*)

Sumber : Metrojambi.com