Bupati Cek Endra Serahkan Sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021

SAROLANGUN – Bupati Cek Endra melakukan penyerahan sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 kepada masyarakat Sarolangun di ruang Pola Utana kantor Bupati Sarolangun yang dipandu Pesiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/9).

Sertipikat tanah yang diberikan ini adalah sebagian tanah bermasalah, terutama lahan negara, ada pelepasan kawasan hutan yang sifatnya mengurangi konflik sosial di masyarakat dan menjamin kepastian hukum berupa sertipikat tanah.

“Terobosan ini dilakukan presiden untuk mempercepat penyelesaian komflik tanah di masyarakat dalam kasus kepemilikan lahan,” kata Bupati.

Sebagaimana yang disampaikan presiden bahwa ada konflik lahan yang berusia 60 tahun masyarkat tidak memiliki kepastian lahan atau tidak bisa mengurus sertipikat.

“Alhamdulillah dengan terobosan reforma agraria ini masyarakat dapat memiliki sertipikat,” imbuh Bupati.

Lanjut Bupati, di Kabupaten Sarolangun ada 650 persil dengan 317 hektar lahan yang mendapat sertipikat lahan yang dibagikan mulai hari ini.

“Sarolangun ada 650 persil dengan 350 hertar lahan yang kita bagikan, mulai hari ini kita bagikan kepada masyarakat Desa Lubuk Jering dan Desa Bukit Suban,
selanjutnya kita bagikan secara bertahap,” ungkap Bupati didampingi Sekda Endang Abdul Naser, Asril Lakoni pejabat Kantor Pertanahan  Sarolangun dan Pejabat lainnya.

“Insyaa Allah nanti akan menyerahkan 105 persil di Sepintun yaitu pelapasan kawasan hutan di daerah suku anak dalam (SAD) Sepintun,” tambah Bupati Cek Endra.

Asril Lakoni, SST, MH Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun mengatakan, reforma agraria ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, 650 persil lahan tersebut berada di empat kecamatan.

“Tujuan reforma agraria ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, di Kabupaten Sarolangun 650 persil lahan,” kata Asril Lakoni. (AF)