SAROLANGUN-Mengacu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yabfg nerupaka perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka usia calon pengantin juga ikut mengalami perubahan.
Dalam perubahan tersebut tertuang bahwa usia batas minimal bagi calon pengantin laki-laki 19 tahun dan perempuan juga 19 tahun.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limun Musaneb, S.HI.,MH menegaskan, apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun maka pihak KUA akan menolak permohonan nikah calon mempelai tersebut.
“Ya, kami akan tolak permohonan pernikahan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun,”katanya,(8/9) kemarin.
Meski demikian, calon pengantin yang berumur dibawah 19 tahun tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan syarat wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
Diukataknnya dispensasi kawin ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
“Pengajuan permohonan dispensasi kawin dilakukan oleh orang tua calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama,” katanya.
UU Perkawinan yang baru juga menegaskan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan.
Terkait persyaratan dispensasi kawin, Kepala KUA Limun melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Sarolangun Saifullah Anshori, S.Ag.,M.Ag.
Bagi calon mempelai yang akan melangsung pernikahan namun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
(1) . Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang dimohonkan dispensasi kawin (bermaterai 6000 cap pos). (2) . Photo copy Kartu Keluarga (KK) (bermaterai 6000 cap pos). (3). Photo copy Akte Kelahiran orang yang dimohonkan dispensasi kawin (bermaterai 6000 cap pos). (4). Photo copy ijazah terakhir (bermaterai 6000 cap pos). (5). Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). (6). Photo copy penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) (bermaterai 6000 cap pos). (7)Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama sebanyak 6 rangkap. (8) Map tulang warna hijau. Dan (9) . Membayar panjar biaya perkara.
“Demikian persyaratan dispensasi kawin yang harus dilengkapi sebelum ke Pengadilan Agama. Mari kita cegah perkawinan tidak tercatat, perkawinan dini dan seks bebas,”katanya.(se31)