- Elmadinanews.com Dokumentasi BAZNAS.
Pengabdian/tugas yang diemban BAZNAS.
Diantara tugas Baznas adalah
Kumpul dan salurkan hasil pengambilan Zakat dari ASN dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya yaitu asnaf yang delapan (8) 12.5%.
Dari hasil pengumpulan zakat,
maka zakat tersebut wajib dibagikan seluruh asnaf 8, karena hal tersebut sudah diatur Allah sebagaimana tertera dalam surat Taubah ayat 9.
Apabila tidak didapat asnaf seperti riqob/ ghorim maka penggabungannya harus mengikuti hasil dari pengkajian para Ulama, apakah boleh menjadi tambahan asnaf fakir/ miskin?. atau bagaimana?Adapun dana infaq/shodaqoh disalurkan untuk membantu anak yatim.
BASNAS wajib pegang teguh kometmen.
Dalam pengabdian sebagai Petugas zakat, baik sebagai pemungut/penyalur maupun sebagai pengelola dana zakat,
BAZNAS wajib berkometmen dan pegang teguh amanah ASN dengan senantiasa berpedoman kepada undang-undang /aturan dan tuntunan syariat agama Islam karena Zakat diperuntukkan Allah SWT untuk mereka (at-taubah 59):
1.Fakir, 2.Miskin, 3.Amil, 4.Muallaf, 5.Ghorim, 6.Riqob, 7.Sabilillah dan 8.Ibnussabil.
Selanjutnya dalam penyaluran Zakat
kepada masing-masing asnaf ada keriteria penerimanya, sesuai dengan SOP masing-masing asnaf.
Dalam pendistribusian/penyaluran setiap asnaf wajib ada pembagiannya 1/8 (12.5%) dan mereka berhak menerima Pembagian Zakat tersebut sesuai asnaf yang ada at-taubah ayat 59.
BAZNAS Insya Allah akan ikuti ketentuan ini dan selalu menjadi pedoman ketika pembagian Zakat.
Pengambilan data Mustahik.
Pengambilan data mustahik teruama data Fakir Miskin, maka diutamakan Fakir Miskin yang menitip anaknya belajar di Madrasah Ta’miliyah atau di Pondok Pesantren sebagai penerima utama
Zakat dari ASN, karena ini adalah investasi terbesar untuk umat, agar mereka nanti dapat meneruskan Risalah beginda Rasul masa mendatang.
Selanjutnya untuk mendapat data yang valid tentang Mustahik/data fakir/miskin disuatu tempat, maka dalam pendataan tersebut pihak Baznas akan bekerja sama dengan Dai’/Penyuluh Agama/ Pegawai Syarak setempat, agar dapatkan data yang valid sesuai keriteria Fakir/Miskin sebagaimana ketentuan Fiqh.
Adapun Lurah/Kades ikut mengetahui dengan membubuh tanda tangan dan cap/stempel untuk keabsahan data tersebut.
Editor and written by Haji Elmi