El-Madinanews.com.
Sebuah Harapan:
BAZNAS Kabupaten Sarolangun akan menjadi Pengempul Zakat Pertanian/ Perkebunan terbesar di seluruh Indonesia, bila BAZNAS Kabupaten Sarolangun mampu menggali Potensi Zakat Pertanian/ Perkebunan.
Sebagai Besar wilayah Provinsi Jambi terutama wilayah Kabupaten, Tanahnya diolah menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Adapun Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota, belum maksimal menggali potensi zakat Pertanian/perkebunan sedangkan dalam Kajian Hukum Zakat DR.Yusuf Qordawi sudah dibahas.
Sebagian kajian Zakat Pertanian.
Adapun Hasil – hasil Pertanian, Perkebunan yang wajib Zakat.
Menurut pendapat Abu Hanifah dan kawan- kawannya, tebu, kunyit, kapas dan ketumbar wajib dikeluar zakatnya sekalipun bukan makanan pokok atau tidak dimakan, menurut Abu Hanifah, semua buah – buahan wajib dikeluar zakatnya, seperti Jambu, per, persik, aprikot, tin, mangga, dan lain – lain baik, basah, kering atau bukan, begitu juga wajib mengeluarkan zakat semua sayur- sayuran seperti timun, labu, semangka, wartel, lobak, kol dan lain – lain.
Ulama Fiqh berpendapat bahwa zakat buah – buahan dipungut dari harga penjualannya bukan dari bendanya. Bila dijual dan hasilnya sampai mencapai dua ratus Dirham dan seterusnya, maka ia wajib zakat.
Adapun zakat buah – buahan, katagori zakatnya, adalah zakat uang, bila sudah dijual dan uangnya mencapai 200 Dirham, yang harus dikeluarkan zakatnya, 5 Dirham (2.5%)