Bahan Ajar III . Pembidangan Ilmu Hukum, Prodi HTN STAI DU Sarolangun

Part III. Kodifikasi Hukum

Hukum dapat dibedakan antara:

1.Hukum Tertulis:statute Law=written law, hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.

2.Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya dita’ati seperti seperti suatu peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum ada yang dikodifikasi dan ada yang tidak dikodifikasi.

Kodifikasi adalah: pembukuan jenis -jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kodifikasi adalah untuk memperoleh: a.kepastian hukum b.penyederhanaan hukum c.kesatuan hukum.

3.contoh kodifikasi Hukum di Indonesia:   1) kitab undang-undang hukum sipil.             1 mei 1848.

2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang     1 mei 1848.

3) Kitab undang-undang hukum pidana 1 Januari 1918.

Part lV.

Macam – macam Pembagian Hukum

1.Pembagian hukum menurut azas pembagiannya.

1) menurut sumbernya.                          Hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum undang  –  undang, yaitu      hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan (Adat) yaitu       hukum yang terletak didalam peraturan – peraturan kebiasaan (Adat)

c. Hukum traktat yaitu                          hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antara Negara (traktat)

d. Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2) menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi:

a.Ius Constitutum (Hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada serjan yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum”

b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Azasi/hukum alam  yaitu hukum yang berlaku di mana -mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama – lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

3). Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Material

yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan -kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan. contoh hukum material: hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang.

b. Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)

yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara -cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara -caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara -caranya hakim memberi keputusan.