Part III. Kodifikasi Hukum
Hukum dapat dibedakan antara:
1.Hukum Tertulis:statute Law=written law, hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
2.Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya dita’ati seperti seperti suatu peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum ada yang dikodifikasi dan ada yang tidak dikodifikasi.
Kodifikasi adalah: pembukuan jenis -jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kodifikasi adalah untuk memperoleh: a.kepastian hukum b.penyederhanaan hukum c.kesatuan hukum.
3.contoh kodifikasi Hukum di Indonesia: 1) kitab undang-undang hukum sipil. 1 mei 1848.
2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang 1 mei 1848.
3) Kitab undang-undang hukum pidana 1 Januari 1918.
Part lV.
Macam – macam Pembagian Hukum
1.Pembagian hukum menurut azas pembagiannya.
1) menurut sumbernya. Hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum undang – undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan (Adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan – peraturan kebiasaan (Adat)
c. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antara Negara (traktat)
d. Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi:
a.Ius Constitutum (Hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada serjan yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum”
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Azasi/hukum alam yaitu hukum yang berlaku di mana -mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama – lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
3). Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Material
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan -kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan. contoh hukum material: hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang.
b. Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)
yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara -cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara -caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara -caranya hakim memberi keputusan.