Elmadinews.com
Penjelasan/Ketentuan Penerima Zakat. Hak Amil adalah 1/8 dari pendapatan Zakat dan alokasi dana Honorium Pimpinan Baznas.
Ketentuan hak A’milin, hal ini telah diatur Al-Qur’an surat at-taubah ayat 60.
انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها…….ااتوبة ٦٠
Amil (عاميل) adalah orang atau Lembaga yang mengelola zakat, mulai dari mengumpul, membagi dan mengelola Administrasi zakat، disebut Amilin, sedangkan pendapatan dari pembagian zakat disebut hak Amil.
Adapun hak Amil telah diatur dalam Al-Qur’an surah at-taubah ayat 60.
Adapun yang berhak menerima Zakat
ada 8 asnaf terdiri dari:
1.Faqir
2.Miskin
3.Amil
4.Muallaf
5.Riqob
6.Ghorim
7.Sabilillah
8.Ibnus Sabil (at-taubah ayat 60)
Dari masing-masing asnaf mendapat bagian 1/8 dari jumlah pengumpulan Zakat, termasuklah A’milin.
Selanjutnya dapat dijelaskan:
Hak Amil atau bagian dari A’milin dapat digunakan untuk membayar Honorium/gaji Pimpinan/Staf BAZNAS atau keperluan lainnya atas hasil persetujuan Rapat peleno Pimpinan Baznas.
Menurut UUD no.23 tahun 2011 tentang Zakat,Gaji/honor, Pimpinan Baznas dibayar melalui APBN/APBD, apabila dalam anggaran Pusat / Daerah tidak terdapat alokasi Dana tersebut, maka atas petunjuk Per-Baznas dapat dibayar melalui Dana Amil.
Nb. Gaji/honor Pimpinan/staf BAZNAS Sarolanngun dibayar melalui dana Amil,
insyaallah mudah-mudahan kedepannya
ada dana dari lainnya.
Team Editor Elmadinanews.com