Rubrik Hukum.
Elmadinanews.com.
Diasuh oleh: Drs.H.Elmi SH.MPd.
Standar kewajiban pembayaran Zakat dari
Penghasilan Jasa/Pendapatan adalah Emas.
Acuan kewajiban pembayaran zakat Penghasilan Pendapatan/Jasa adalah:
Emas sebanyak 85 Gram dan dalam masa 1 tahun ikuti tabel BAZNAS tentang zakat.
Syarat utama yang harus terpenuhi,
kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah:
1. Haul ( 1 tahun atau 12 bulan )
2. Sampai Nisab ( setara dengan harga 85 Gram Emas/Rp.68.000.000)
Penjelasan:
ASN yang sudah punya penghasilan setara dengan 85 Gram Emas (85 Gram × Rp.800.000= Rp.68.000.000) dan dalam masa 1 tahun atau 12 bulan,
maka ASN tersebut wajib mengeluarkan Zakat sebanyak: Rp.68.000.000:12=Rp.5.666.000,
kewajiban ASN tersebut untuk mengeluarkan zakat, karena sudah sampaikan nisab.
Artinya, apabila ASN sudah punya penghasilan dari jasa/pendapatan,
diambil dari Gaji ASN dan ditambah lagi dengan penghasilan lainnya (TPP, Sertifikasi dll), dalam 1 bulan sudah mencapai menimal Rp.5.666.000,
maka ASN tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat dari penghasilan Jasa/pendapatan tersebut.
Adapun sebaliknya apabila ASN tersebut belum mencapai angka penghasilan dari jasa/pendapatan menimal Rp.5.666.000 dalam satu bulan, maka tidak wajib mengeluar Zakat karena belum sampai Nisab, hanya kepada mereka dianjurkan ber- infaq/bersodaqoh 1 % perbulannya.
Implikasi hukum,
Apabila menarik zakat penghasilan dari pendapatan/Jasa kepada ASN yang belum sampai Nisab menimal (Rp.5.666.000 pendapatan dalam satu bulan) adalah tindakan kezaliman dan bertentangan dengan kaedah hukum,
karena menarik zakat kepada orang yang sesungguhnya mereka belum wajib
mengeluarkan zakat dan mereka hanya dianjurkan untuk membayar infaq/ shodaqoh 1%
Mudah-mudahan bermanfaat,
Amin ya rabbal a’lamiiin.
Editor and writtinng by Haji Elmi.