Hakim Konstitusi:
Nyatakan Bukti- bukti
dari CE- Ratu Lengkap dan Sah.
Sumber Jambilink,
Selasa, 2 Februari 2021
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan bahwa bukti- bukti yang disampaikan Pemohon, Paslon H.Cek Endra
dan Ratu Munawaroh sudah di periksa, lengkap dan sah.
” Kita sahkan dulu buktinya, pemohon memasukan bukti tambahan ya, 280 sampai dengan 367. Sudah di periksa dan lengkap,”
Kata Hakim Konstitusi Aswanto,
saat sidang lanjutan sengketa Pilgub Jambi yang digelar secara langsung dan daring di Gedung MK, Senin (1/2/2021).
Lebih lanjut dikatakannya,
untuk termohon sendiri memasukan T 1 sampai dengan T 265.
” Sementara pihak terkait menyampaikan Bukti PT 1 sampai dengan PT 189,”
kata Aswanto.
Memimpin jalannya sidang Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Darinya juga mengatakan,
bahwa bawaslu sebagai pemberi keterangan juga menyampaikan bukti PK 1 sampai dengan
PK 45.
” Bawaslu sebagai pemberi keterangan menyampaikan bukti PK 1 dengan PK 45,”
kata Aswanto lagi. (*)
Kata kunci: cagub jambiCE-RATUcek endra ratu munawarohHakim MKMahkamah KonstitusiPilgub JambiPilkada 2020