Kewajiban Zakat pertanian, perkebunan selain Padi/Gabah

Elmadinanews.com

Pendapatan hasil penjualan dari pertanian/perkebunan setara dengan penghasilan petani 524 kg beras= 524 kg × Rp.10.000=

Rp 5.240.000, wajib keluarkan Zakatnya 2.5%.

Zakat mensucikan harta,
karena dalam hasil penjualan tersebut
ada hak Fakir Miskin.

Zakat menghilangkan sifat kikir alias medit dari jiwa Muzakki.

Zakat perintah Allah, wajib di laksanakan.

Muzakki yang mengeluarkan zakat selalu didoa’kan oleh fakir miskin agar mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Muzakki yang tidak keluar zakat akan mendapat siksa dari Allah, baik dunia dan utamanya di akhirat.